Visi Misi Desa

Visi merupakan arah pembangunan atau kondisi masa depan desa yang ingin dicapai dalam 6 (enam) tahun mendatang. Visi juga harus menjawab permasalahan pembangunan desa dan/atau isu strategis yang harus diselesaikan dalam jangka menengah serta sejalan dengan visi dan arah Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2016 - 2021 yaitu MEMBANGUN WONOGIRI SUKSES, BERIMAN, BERBUDAYA, BERKEADILAN, BERDAYA SAING, DAN DEMOKRATIS.

Dengan mempertimbangkan potensi desa, kondisi desa, permasalahan pembangunan, tantangan yang dihadapi serta isu-isu strategis, maka dirumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah desa. Visi dan Misi Pembangunaan Desa Platarejo  Tahun 2020-2025 hasil pilkades tahun 2019 adalah:

Visi :

Menuju Desa Platarejo yang beriman, aman,sejahtera dan maju “.

Untuk mewujudkan visi Desa Platarejo Kecamatan Giriwoyo Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 –2025 tersebut, maka dijabarkan dalam misi yang menjadi pedoman bagi pembangunan Desa Platarejo, yaitu :

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

  • Optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Platarejo yang meliputi :
  1. Penyelenggaraan pemerintahan yang trasparan dan akuntabel
  2. Pelayanan kepada masyarakat yang prima yaitu cepat, tepat dan benar
  • Peningkatan ketertiban dibidang administrasi
  • Peningkatan sarana dan prasarana pemerintahan

2. Bidang Pembangunan Desa

  • Melanjutkan rencana pembangunan Desa yang sudah ada
  • Pelaksanaanpembangunan yang berkesinambungan dan mengedepankan partisipasi dan gotong royong masyarakat
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan sarana pasarana Desa dan masyarakat

3. Bidang Pembinaan Masyarakat Desa

  • Memberikan dorongan dan motivasi kepada kelompok – kelompok pruduktif yang ada di Desa untuk dapat mengembangkan bakat, usaha dan prestasi serta membantu mengatasi masalah sarana dan prasaranya.

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pemberdayaan semua potensi yang ada di masyarakat yang meliputi :

  • Pemberdayaan sumber daya manusi
  • Pemberdayaan ekonomi kerakyatan

5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Mendesak dan Darurat Desa

  • Bekerjasama dengan Badan SAR Nasional ( basarnas ) untuk penyuluhan dan pelatihan tentang tanggap bencana alam
  • Bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) tingkat Kabupaten bila terjadi bencana apaun sehingga proses evakuasi korban bencana cepat teratasi