Hajatan dimasa pandemi

  • May 31, 2021
  • platarejo

Bulan Syawal adalah salah satu bulan baik menurut penghitungan orang jawa untuk melaksanakan hajatan seperti mantu, khitan, lamaran dan hajatan lainnya. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 443.2/826 Tentang Pelonggaran Penyelenggaraan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Wonogiri tanggal 12 April 2021, bahwa hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan, dan hajatan lain sudah diperbolehkan dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan perohonan ijin hajatan ke kepolisian. Seseorang yang akan melaksanakan hajatan didampingi ketua Jogo Tonggo setempat harus mengajukan ijin dengan pengantar dari desa. penyeleggara hajatan harus mentaati protokol kesehatan pencegahan covid-19 antara lain : 1. Sebelum tamu memasuki ruang hajatan wajib di test suhu tubuhnya, apabila suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat maka tidak diperkenankan hadir. 2. Wajib memakai masker, penyelenggara hajatan wajib menyediakan masker apabila ada tamu atau rewang yang lupa membawa masker. 3. Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. 4. Tidak diperkenankan jabat tangan . 5. Tamu undangan tidak diperkenankan duduk, atau dengan konsep banyu mili.  6. Hidangan jahatan disajikan dalam kemasan dantidak diperkenankan malan ditempat. 7. Hiburan yang diperkenankan hanya orjen tunggal, dan tidak boleh ada pergantian microphone antar penyanyi ataupun dengan tamu. 8. Pada waktu acara resepsi, kapasitas ruangan hanya 50%, penataan kursi dengan jarak, makan minum disajikan dalam kemasan dan durasi waktu sesingkat mungkin. 10. Waktu hajataan mulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Hal diatas hanya sebagian aturan yang harus ditaati dalam penyelenggaraan hajatan pada masa pandemi. Dengan begitu keinginan masyarakat untuk melaksanakan hajatan dapat terlaksana dan pandemi covid-19 tidak meluas.   #bersamalawancovid-19