Musdes Perubahan Pendirian BUMDes Subur Makmur

  • Sep 07, 2021
  • platarejo

Kamis ( 19/08) di Balai Desa Platarejo dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Pendirian BUMDes Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Musdes yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa beserta Pemerintah Desa Platarejo mengundang wakil perempuan, wakil pemuda dan tokoh masyarakat. Karena masih dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka tidak banyak yang diundang pada acara tersebut. Acara tersebut juga dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Giriwoyo serta berkenan hadir Plt. Camat Giriwoyo Fuad Wahyu Pratama. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus memiliki badan hukum. ProsesĀ  BUMDes supaya memiliki badan hukum, yang pertama dilakukan adalah melakukan pendaftaran nama BUMDes ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia. BUMDes Subur Makmur Desa Platarejo sudah melakukan pendaftaran nama BUMDes pada bulan Agustus lalu. Setelah mendapatkan persetujuan dari Mentri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia maka selanjutnya BPD beserta pemerintah Desa Melaksanakan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa ini sekaligus membatalkan pemberlakuan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendirinan Badan Usaha Milik Desa Subur Makmur Desa Platarejo, selanjutnya diganti dengan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Subur Makmur. Pada Musdes tersebut dibahas Anggaran Dasar BUMDes Subur Makmur Desa Platarejo dan mengangkat penasihat, pengawas dan pelaksana operasional BUMDes Subur Makmur. Selain itu juga mengangkat sekretaris dan bendahara BUMDes. Kepala Desa Platarejo Haryanto, SP selaku penasihat BUMDes Subur Makmur. Dewan pengawas BUMdes terdiri dari 3 orang, Marmin S.Ag selaku ketua dewan pengawas, Giyarto, SE selaku sekretaris dewan pengawas dan Sumadi selaku anggota dewan pengawas BUMDes. Pelaksana operasional BUMdes bertindak sebagai direktur Yosep Dedi Irawan, sekretaris Susi Ambarwati, S.Pd dan bendahara Retno Septiani S.Pd. Modal awal pendirian BUMDes ini terdiri dari modal dari masyarakat sebesar Rp. 800.000,- dan penyertaan modal dari APBdes Platarejo Tahun 2021 sebesar Rp. 20.000.000,-. Total modal awal BUMdes Subur Makmur Desa Platarejo sebesar Rp. 20.800.000,-. BUMDes Subur Makmur memiliki 3 bidang usaha, yaitu penyewaan gedung serba guna, penyewaan kios/warung desa dan penyewaan alat-alat pertanian. Gedung Serba Guna beralamat di Dusun Platar RT 02 RW 05 Desa Platarejo, letaknya sangat strategis pinggir jalan raya Baruretno-Pracimantoro. Kios/Warung desa terletak bersebelahan dengan gedung serba guna sehingga diharapkan memiliki prospek yang menjanjikan untuk kemajuan BUMDes. Untuk Alsintan yang disewakan adalah traktor karena mengingat masyarakat Desa Platarejo sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani. Setiap bidang usaha memiliki pengurus sendiri-sendiri. Pengurus Gedung serba guna adalah Muhammad Fatihk, pengurus kios/watung desa Nuryatun, S.Pd dan pengurus alsintan Suroto. Setelah Musdes dilaksanakan selanjutnya dilakukan musyawarah penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan rencana program Kerja BUMDes Subur Makmur. Setelah semua dokumen yang diperperlukan lengkap, selanjutnya dilakukan proses pengajuan sertifikat badan hukum BUMdes melalui link https;//bumdes.kemendesa.go.id. Dokumen yang diperlukan adalah Berita Acara Musyawarah Desa, Peraturan Desa tentang pendirinan Badan Usaha Milik Desa, Anggaran Dasar BUMDes, Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan Rencana Program Kerja BUMDes. Pada saat ini BUMDes Subur Makmur Desa Platarejo masih menunggu verifikasi data oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Republik Indonesia.