MUSRENBANGDES Penyusunan RKPD Tahun 2024

  • Jan 25, 2023
  • Webadmin Desa Platarejo, Giriwoyo, Wonogiri

Selasa (24/1) bertempat di Balai Desa Platarejo diselenggarakan Musrenbangdes dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dihadiri oleh perangkat desa, BPD, ketua RT/RW, LPM, TP PKK, kelompok tani dan karang taruna desa. Dalam sambutannya Kepala Desa Platarejo memaparkan maksud dan tujuan diadakannya musrenbangdes ini. "Musrenbangdes ini merupakan wadah muyswarah kita untuk mengusulkan kegiatan-kegiatan yang bukan menjadi kewenangan desa misalnya saluran irigasi dari Waduk Nawangan, embung di Dusun Platar dan lain sebagainya". 

Setelah sambutan kepala desa dilanjutkan dengan pemaparan dari para narasumber Tim Musrenbang Kecamatan Giriwoyo. Misalnya narasumber dari BPP Kecamatan Giriwoyo Kikis Santoso menyampaikan kegiatan-kegiatan yang bisa diusulkan melalui musrenbangdes ini contoh kegiatannya adalah pengadaan bibit padi, jagung dan kedelai, pengadaan alsintan seperti traktor, cultivator ataupun alat yang lain. Dari  Kasi Kesrasos Kecamatan Giriwoyo juga memaparkan tentang mekanisme pengusulan DTKS dan JKN KIS PBI.

Hasil kesepakatan Musrenbangdes tahun ini ada 4 kegiatan yang akan diusulkan antara lain : 1) Rehabilitasi saluran irigasi dan pintu air dari Waduk Nawangan, 2) Rehabilitasi saluran irigasi dari Dawuhan Dusun Watuireng Kidul, 3) Rehabilitasi saluran irigasi tersier Dusun Platar dan, 4) Pembangunan Wisata Goa Platar. Usulan-usulan tersebut ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pariwisata untuk pembangunan Goa Platar. Alasan pengusulan kegiatan tersebut adalah karena masyarakat Desa Platarejo sebagian besar adalah petani dan keberadaan saluran irigasi yang baik sangat diperlukan untuk mendukung produktivitas pertanian. Sedangkan untuk pembangunan Goa Platar karena potensi goa yang belum bisa dimanfaatkan dan untuk membangunya pemerintah desa belum mempunyai kemampuan. Perkiraan pagu dari usulan tersebut antara Rp. 150.000.000,- sampai Rp. 500.000.000,-  untuk selanjutnya hasil dari musyawarah tersebut akan diinput dalam SIPD oleh petugas. [wied]