Pembinaan RT RW se Desa Platarejo

  • Nov 06, 2020
  • platarejo

Kamis (5/11) bertempat di pendopo Desa Platarejo Sekcam dan Kasi Tapem Kecamatan Giriwoyo mengadakan pembinaan RT RW Se Desa Platarejo. Pembinaan lebih ditekankan pada tugas dan tanggung jawab RT RW. RT RW harus bisa memberikan informasi dan edukasi kepada warga masyarakat tentang berbagai permasalahan yang ada, terutama pada saat pandemi seperti ini, selain mengedukasi RT RW juga harus bisa memberi contoh kepada masyarakat dalam hal menjalankan protokol kesehatan. Selain pembinaan juga disampaikan sosialisasi Surat Edaran Nomor 443.2/5127 Tentang penyelenggaraan Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Wonogiri. Apabila ada warga masyarakat yang akan menyelenggarakan hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Penyelenggaraan hajatan wajib mengajukan surat permohonan ijin kepada Kapolres Wonogiri dengan tembusan Kapolsek setempat setelah mendapat persetujuan dari kepala desa dan surat pengantar camat setempat.  Penyelenggara hajatan wajib mengawasi pelaksanaan acara dan memastikan acara berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19. jenis hiburan yang diperbolehkan dalam hajatan yaitu orgen tunggal. Penyelenggara hajatan wajib mengatur tamu yang datang sehingga tidak terjadi kerumunan. Jamuan makan dan minum dalam hajatan dikemas dalam dus yang memungkinkan untuk dibawa pulang. Penyelenggara hajatan hanya boleh dilaksanakan pada pagi hari sampai sore hari. Penyelenggara hajatan bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan yang dilaksanakan termasuk jika dikemudian hari ditemukan adanya kasus positif Covid-19. Penyelenggaraan hajatan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat diberhentikan oleh kepolisian dan satgas Covid-19. Di sesi akhir acara diisi dengan tanya jawab seputar permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat seperti permasalah mengenai bantuan dampak covid-19 dan juga masalah-masalah lain yang #platarejosehatplatarejounggul #bersamalawancorona