Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: HARYANTO, SP
NIP: -

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Wewenang Kepala Desa antara lain :

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  4. Menetapkan peraturan desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat desa;
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  11. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  12. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Wewenang Kepala Desa antara lain :

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  4. Menetapkan peraturan desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat desa;
  7. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  11. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  12. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.