Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | HARYANTO, SP |
NIP | : | - |
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Wewenang Kepala Desa antara lain :
|
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Wewenang Kepala Desa antara lain :
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- Menetapkan peraturan desa;
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.;
- Membina dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.