Struktur Organisasi

Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
Nama Pejabat: WILYA AYU DWI JAYANTI, A.Md.Keb.
NIP: -

Kasi Kesejahteraan Rakyat atau KASI KESRA adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Dalam pengelolaan keuangan desa KASI KESRA bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengeloaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. Selain itu KASI KESRA bertugas sebagai :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang betada dalam bidang tugasnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

KASI KESRA berfungi sebagai :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa;
  2. Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Sosialisasi dan memotivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keuarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

Kasi Kesejahteraan Rakyat atau KASI KESRA adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Dalam pengelolaan keuangan desa KASI KESRA bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengeloaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. Selain itu KASI KESRA bertugas sebagai :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang betada dalam bidang tugasnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

KASI KESRA berfungi sebagai :

  1. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana desa;
  2. Pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Sosialisasi dan memotivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keuarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.