Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR PERENCANAAN
Nama Pejabat: SUMARNO
NIP: -

Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat KAUR Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staff sekretaris desa yang membidangi urusan perencanaan desa. Dalam pegelolaan keuangan desa KAUR Perencanaan bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). 

Tugas KAUR Perencanaan adalah membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Selain itu KAUR Perencanaan bertugas sebagai :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang betada dalam bidang tugasnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

KAUR Perencanaan berfungi sebagai :

  1. Menginventarisir data-data dalam rangka pebangunan;
  2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);
  3. Evaluasi program;
  4. Melakukan monitoring;
  5. Penyusunan laporan.

Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat KAUR Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staff sekretaris desa yang membidangi urusan perencanaan desa. Dalam pegelolaan keuangan desa KAUR Perencanaan bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). 

Tugas KAUR Perencanaan adalah membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Selain itu KAUR Perencanaan bertugas sebagai :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang betada dalam bidang tugasnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

KAUR Perencanaan berfungi sebagai :

  1. Menginventarisir data-data dalam rangka pebangunan;
  2. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);
  3. Evaluasi program;
  4. Melakukan monitoring;
  5. Penyusunan laporan.