Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR KEUANGAN
Nama Pejabat: WIJI SUPATMI, SP
NIP: -

Kepala Urusan Keuangan atau biasa disingkat KAUR keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staff sekretaris desa yang membidangi urusan keuangan desa. Dalam pegelolaan keuangan desa KAUR Keuangan bertugas sebagai bendahara desa dalam struktur Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). 

Tugas KAUR Keuangan adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan. Selain itu KAUR Keuangan bertugas sebagai :

  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa);
  2. Melaksanakan penatausahaan meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.

KAUR Keuangan berfungi sebagai :

  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa;
  3. Verifikasi administrasi keuangan;
  4. Administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintah desa lainnya.

Kepala Urusan Keuangan atau biasa disingkat KAUR keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staff sekretaris desa yang membidangi urusan keuangan desa. Dalam pegelolaan keuangan desa KAUR Keuangan bertugas sebagai bendahara desa dalam struktur Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). 

Tugas KAUR Keuangan adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan. Selain itu KAUR Keuangan bertugas sebagai :

  1. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa);
  2. Melaksanakan penatausahaan meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.

KAUR Keuangan berfungi sebagai :

  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa;
  3. Verifikasi administrasi keuangan;
  4. Administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintah desa lainnya.