Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN NGUDAL & PLATAR

Kepala Dusun atau KADUS adalah kepala wilayah yang merupakan bagian dari desa. Tugas KADUS adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah.

Fungsi KADUS adalah sebagai berikut :

  1. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan menata/mengelola wilayah;
  2. Membantu KASI dan KAUR Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam hal sifat dan jenis kegiatannya tidak dapat dilakukan sendiri;
  3. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;
  4. Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing-masing;
  5. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa;
  6. Membantu kepala desa dalam menjalankan wewenangnya.