Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN

Kapala Seksi pelayanan atau KASI Pelayanan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Dalam pengelolaan keuangan desa KASI Pelayanan bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengeloaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya. Selain itu KASI Pelayanan bertugas sebagai :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang betada dalam bidang tugasnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

KASI Pelayanan berfungi sebagai :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosial masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  3. Membantu kepala desa dalam menjalankan wewenangnya.