Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: SUWARDI

Kepala Seksi Pemerintahan atau yang sering disingkat KASIPEM adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu kepala desa sebagai pelaksana operasional bidang pemerintahan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa KASIPEM bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas KASIPEM adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang betada dalam bidang tugasnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Adapun KASIPEM berfungi sebagai :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi/aturan desa;
  3. Pembinaan masalah pertanahan;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa.

Kepala Seksi Pemerintahan atau yang sering disingkat KASIPEM adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu kepala desa sebagai pelaksana operasional bidang pemerintahan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa KASIPEM bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas KASIPEM adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang betada dalam bidang tugasnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes

Adapun KASIPEM berfungi sebagai :

  1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi/aturan desa;
  3. Pembinaan masalah pertanahan;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. Pendataan dan pengelolaan profil desa.