Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: ROHMADI
NIP: -

Sekretaris Desa atau yang sering disingkat SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. SEKDES berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa. Selain tugas tersebut SEKDES harus mampu menjalankan fungsi administrator antara lain : 

  1. Sekretaris Desa sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya SEKDES dibantu oleh kepala urusan. Kepala Urusan tersebut membantu SEKDES dalam pelayanan ketatausahaan, Kepala Urusan tersebut antara lain :

  1. Kepala Urusan  Tata Usaha dan Umum
  2. Kepala Urusan Perencanaan
  3. Kepala Urusan Keuangan

Sekretaris Desa atau yang sering disingkat SEKDES adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. SEKDES berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa. Selain tugas tersebut SEKDES harus mampu menjalankan fungsi administrator antara lain : 

  1. Sekretaris Desa sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya SEKDES dibantu oleh kepala urusan. Kepala Urusan tersebut membantu SEKDES dalam pelayanan ketatausahaan, Kepala Urusan tersebut antara lain :

  1. Kepala Urusan  Tata Usaha dan Umum
  2. Kepala Urusan Perencanaan
  3. Kepala Urusan Keuangan