Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: SUTARMAN
NIP: -

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum atau biasa disingkat KAUR TU dan Umum adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staff sekretaris desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Dalam pegelolaan keuangan desa KAUR TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). 

Tugas KAUR TU dan Umum adalah membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain itu KAUR TU dan Umum bertugas sebagai :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang betada dalam bidang tugasnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

KAUR TU dan Umum berfungi sebagai :

  1. Tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan penyediaan sarana prasarana kantor desa;
  3. Penyiapan rapat, pengadministrasian aset,inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum atau biasa disingkat KAUR TU dan Umum adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staff sekretaris desa yang membidangi urusan ketatausahaan. Dalam pegelolaan keuangan desa KAUR TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD). 

Tugas KAUR TU dan Umum adalah membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Selain itu KAUR TU dan Umum bertugas sebagai :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai dengan bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai dengan bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang betada dalam bidang tugasnya;
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.

KAUR TU dan Umum berfungi sebagai :

  1. Tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan penyediaan sarana prasarana kantor desa;
  3. Penyiapan rapat, pengadministrasian aset,inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.